Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 30 Maret 2013

IJARAH

Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa)   dengan   cicilan   sewa   yang   sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir  masa  perjanjian  penyewa  dapat  membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

0 komentar:

Posting Komentar