Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 30 Maret 2013

WADI’AH

Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua.  Lembaga  keuangan  menerapkan  akad  ini pada rekening giro.

0 komentar:

Posting Komentar